Selasa, 30 Maret 2010

Fungsi grafiti Dan Hukum

Fungsi grafiti

  • Bahasa rahasia kelompok tertentu.
  • Sarana ekspresi ketidak puasan terhadap keadaan sosial.
  • Sarana pemberontakan.
  • Sarana ekspresi ketakutan terhadap kondisi politik dan sosial.
Hukum

Grafiti yang dibuat sebagai bentuk penolakan terhadap RUU APP

Pada perkembangannya, grafiti di sekitar tahun 70-an di Amerika dan Eropa akhirnya merambah ke wilayah urban sebagai jati diri kelompok yang menjamur di perkotaan. Karena citranya yang kurang bagus, grafiti telanjur menjadi momok bagi keamanan kota. Alasannya adalah karena dianggap memprovokasi perang antar kelompok atau gang. Selain dilakukan di tembok kosong, grafiti pun sering dibuat di dinding kereta api bawah tanah.

Di Amerika Serikat sendiri, setiap negara bagian sudah memiliki peraturan sendiri untuk meredam grafiti. San Diego, California, New York telah memiliki undang-undang yang menetapkan bahwa grafiti adalah kegiatan ilegal. Untuk mengidentifikasi pola pembuatannya, grafiti pun dibagi menjadi dua jenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar